BIMTEK NASIONAL ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Bimtek Nasional mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian

Sesuai Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. 

Untuk memeriksa PNS yang melanggar disiplin PNS maka atasan PNS yang melanggar tersebut dapat memeriksa langsung, namun apabila tingkat pelanggaran hukumannya tingkat sedang sampai berat maka dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Masalah yang banyak terjadi pada saat ini, banyak Atasan dan Pejabat Pemeriksa belum begitu paham tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Untuk memberikan pemahaman kepada Para Atasan atau pejabat Pemeriksa maka dibutuhkan Pelatihan tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. Sebagaimana diketahui juga, Menghadapi Kebijakan Zero Growth Formasi PNS dan Analisis Jabatan PNS Serta Aplikasi Manajemen Modern Dalam Pembinaan SDM Birokrasi. 

Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam Zero Growth Formasi PNS ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik dan tenaga pengajar. Rencana penghentian perekrutan PNS dirasa sangat mendesak sebab komposisi belanja daerah saat ini umumnya tidak sehat. Belanja pegawai umumnya jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan. 

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek Nasional mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah yang diselenggarakan pada:





Memuat...

Berikut kami informasikan Biaya Pelatihan yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi sebesar :

Rp. 3.500.000,- untuk setiap peserta/Angkatan. (Tidak Menginap)
Rp. 4.500.000,- untuk setiap peserta/Angkatan. (Menginap)

Catatan :
Fasilitas Peserta:
– Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 5 Pendaftar Pertama) / Harga Sewaktu-waktu dapat berubah
– Pelatihan selama 2 hari / Sampai Materi Selesai
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Konsumsi dan Dinner (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi selambat-lambanya H-2 sesuai jadwal kegiatan

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax. (021) 22443223
- Konf : HP. 085287445678 dan  085280888567
- WhatsApp : 0852-8744-5678

Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 sampai 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan