Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Bendahara Instansi Pemerintah

Strategi Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Bendahara Instansi Pemerintah 

Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD

Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat 10 bulan berikutnya.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada para bendahara instansi pemerintah, maka kami akan melaksanakan Bimtek dan Diklat Strategi Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Bendahara Instansi Pemerintah akan dilaksanakan pada:

Memuat...

Berikut kami informasikan Biaya Pelatihan yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi sebesar :

Rp. 3.500.000,- untuk setiap peserta/Angkatan. (Tidak Menginap)
Rp. 4.500.000,- untuk setiap peserta/Angkatan. (Menginap)

Catatan :
Fasilitas Peserta:
– Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 5 Pendaftar Pertama) / Harga Sewaktu-waktu dapat berubah
– Pelatihan selama 2 hari / Sampai Materi Selesai
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Konsumsi dan Dinner (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi selambat-lambanya H-2 sesuai jadwal kegiatan

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax. (021) 22443223
- Konf : HP. 085287445678 dan  085280888567
- WhatsApp : 0852-8744-5678

Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 sampai 2020

Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu. Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.

Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui kas daerah. Apabila diperkirakan pendapatan daerah lebih kecil dari rencana belanja, daerah dapat melakukan pinjaman. Pemerintah daerah dapat juga mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.

Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Perda tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah. Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang.

Untuk setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Daerah wajib membuat perhitungan APBD yang memuat perbandingan antara realisasi pelaksanaan APBD dibandingkan dengan APBD. Pemerintah Daerah juga menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan APBD kepada DPRD. Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi mengenai Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat sebagai berikut :

1. Sub Bagian Keuangan 

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran, pertanggung jawaban dan pengelolaan administrasi keuangan ; Uraian tugas adalah sebagai berikut :

- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan dinas perkebunan;
- Melaksanakan kerjasama penyusunan rencana anggaran dan rencana pendapatan dan penerimaan;
- Menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
- Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi keuangan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan dan keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta mengelola administrasi kepegawaian. Uraian tugas adalah sebagai berikut :

- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, kehumasan dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Mengelola urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pencetakan dan ekspedisi penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan pengaturan tata ruang kantor, penerangan, penyediaan air bersih, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor serta mengatur perparkiran;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (rkbmd) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (rkpbmd) sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kegiatan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, inventarisasi dan penghapusan barang-barang inventaris;
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Menyiapkan pelayanan akomodasi tamu kedinasan;
- Menyiapkan bahan analisis dan melaksanakan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan bezetting formatie;
- Menyiapkan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji dan pemberhentian pegawai;
- Menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi pembinaan kedisiplinan pengawasan melekat, peningkatan kesejahteraan, pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan dan sanksi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan menyusun daftar urut kepangkatan, dan mengelola dokumentasi/berkas kepegawaian, serta mengolah data dan menyajikan informasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan evaluasi kinerja individual kepegawaian dan pembinaan jiwa korp. Dan kode etik kepegawaian;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggung jawab.

3. Sub Bagian Program; 

Sub Bagian Program mempunyai tugas menyiapkan bahan dan menyusun program serta rencana kegiatan Dinas Perkebunan. Uraian tugas adalah sebagai berikut :

- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan program dan rencana kegiatan;
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data bidang perkebunan dalam berbagai bentuk;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis, terintegrasi;
- Melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan terintegrasi;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi program dan rencana kegiatan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Lihat Bimtek Pengelolaan dan pertanggungjawaban

Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua di bulan dan Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019
dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan