Bimtek dan Diklat Konsolidasi Laporan Keuangan, Penatausahaan Keuangan Daerah dan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU/BLUD serta Penyusunan Laporan Keuangan

SISTEM AKUNTANSI LAPORAN KONSOLIDASIAN

Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan gabungan dari seluruh laporan keuangan PPKD dan laporan keuangan SKPD menjadi satu laporan keuangan entitas tunggal, dalam hal ini adalah laporan keuangan pemda sebagai entitas pelaporan. Laporan keuangan konsolidasi ini disusun oleh PPKD yang dalam hal ini bertindak mewakili pemda sebagai konsolidator. Laporan konsolidasi ini dibuat karena Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dibangun dengan arsitektur pusat dan cabang (Home Office – Branch Office). PPKD bertindak sebagai kantor pusat, sedangkan SKPD bertindak sebagai kantor cabang.

Berikut akan di selenggarakan Bimtek dan diklat tentang Bimtek dan Diklat Konsolidasi Laporan Keuangan, Penatausahaan Keuangan Daerah dan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU/BLUD serta Penyusunan Laporan Keuangan pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta tidak menginap
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap

Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3

Promo Bimtek/Diklat/Pelatihan
1. City Tour bagi setiap Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta akan di Jemput di Bandara
(Bagi Peserta Group Minimal untuk 5 Orang) dan (Peserta Wajib Konfirmasi)

Catatan:
* Syarat dan Ketentuan Berlaku
** Peserta dapat Request Diluar Jadwal dan Materi Yg Tidak Tercantum di Website
*** Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax. (021) 22443223
- Konf : HP. 0812 7660606 dan 0812-943.77.777
- WhatsApp : 0812 7660606
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 sampai 2020

Kerangka Acuan

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 

SISTEM AKUNTANSI LAPORAN KONSOLIDASIAN

A. UMUM
Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan gabungan dari seluruh laporan keuangan PPKD dan laporan keuangan SKPD menjadi satu laporan keuangan entitas tunggal, dalam hal ini adalah laporan keuangan pemda sebagai entitas pelaporan. Laporan keuangan konsolidasi ini disusun oleh PPKD yang dalam hal ini bertindak mewakili pemda sebagai konsolidator. Laporan konsolidasi ini dibuat karena Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dibangun dengan arsitektur pusat dan cabang (Home Office – Branch Office). PPKD bertindak sebagai kantor pusat, sedangkan SKPD bertindak sebagai
kantor cabang. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi adalah menggabungkan / mengkonsolidasikan laporan keuangan dari seluruh SKPD dengan PPKD. Proses penyusunan laporan keuangan konsolidasi ini terdiri atas 2 tahap utama, yakni tahap penyusunan kertas kerja (worksheet)

  • PPKD (kantor Pusat sebagai Konsolidator)
  • SKPD (sebagai Kantor Cabang)
  • PPKD (dalam fungsi sebagai Entitas Akuntansi)

konsolidasi dan tahap penyusunan laporan keuangan gabungan
pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan.

B. TAHAP PENYUSUNAN KERTAS KERJA KONSOLIDASI
Kertas kerja konsolidasi adalah alat bantu untuk menyusun neraca saldo gabungan SKPD dan PPKD. Kertas kerja berguna untuk mempermudah proses pembuatan laporan keuangan gabungan.

Aktivitas utama dari penyusunan kertas kerja konsolidasi dibagi kedalam 3 bagian yaitu: 1) menyusun worksheet LRA yaitu dengan cara menggabungkan akun -akun pada kode 4, 5 6 dan 7 dari seluruh SKPD DAN PPKD untuk mendapatkan LRA GABUNGAN.

C. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Terdapat Laporan Keuangan Pemda yang wajib dibuat oleh pemerintah
daerah, yaitu:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
3. Laporan Operasional (LO);
4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
5. Neraca;
6. Laporan Arus Kas (LAK); dan
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Modul 3 - Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 327
Berikut akan dijelaskan proses penyusunan masing-masing laporan keuangan tersebut.
1. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang
menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer,
Surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing
diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA
dapat langsung dihasilkan dari LRA konsolidasi yaitu dengan
mengambil data akun-akun kode rekening 4 (Pendapatan – LRA), 5
(Belanja), 6 (Transfer) dan 7 (Pembiayaan) pada worksheet yang
telah di gabungkan.
2. Menyusun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan SAL ini merupakan akumulasi SiLPA periode
berjalan dan tahun-tahun sebelumnya. Laporan perubahan SAL
baru dapat disusun setelah LRA selesai. Hal ini karena dalam
menyusun laporan perubahan SAL, kita memerlukan informasi
SiLPA /SIKPA tahun berjalan yang ada di LRA.


 Beberapa manfaat dari Laporan Konsolidasi Keuangan
  1. Memberikan informasi kekinian bagi manajemen perusahaan induk mengenai aktivitas gabungan dari perusahaan konsolidasi.
  2. Mendapatkan gambaran mengenai total sumber daya entitas hasil gabungan dibawah kontrol perusahaan induk kepada investor (pemegang saham) dan kreditor atau penyedia sumber dana yang lain

Namun, selain manfaat diatas, ada dampak yang tidak baik dalam laporan keuangan konsolidasi, berikut diataranya:
  1. Laporan konsolidasi bisa menyembunyikan/mengaburkan entitas individu yang kinerjanya tidak bagus dengan entitas lain yang berkinerja bagus
  2. Saldo laba di tahan konslidasi tidak semuanya tersedia untuk deviden perusahaan induk, begitupun dengan aktiva/aset
  3. Rasio keuangan yang berdasar pada laporan konsolidasi tidak merefleksikan/mencerminkan kondisi perusahaan yang membentuk konsolidsi ataupun induk perusahaan.
  4. Tidak semua akun dapat dibandingkan seluruhnya, contohnya akun piutang
  5. Terlalu banyak tambahan informasi yang di butuhkan untuk menghasilkan penyajian laporan yang wajar
Bimtek dan diklat tentang Konsolidasi Laporan Keuangan, Penatausahaan Keuangan Daerah, Sistem Akuntansi Keuangan SKPD, Tehnik Manajemen Aset dan Evaluasi Rencana Kerja serta Analisis dan Strategi Atas Temuan BPK terkait Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Menuju Opini WTP
 > Status BLUD bertahap


Status BLUD bertahap hanya berlaku paling lama 3(tiga) tahun. Sehingga, untuk menjadi BLUD dengan status penuh seharusnya tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, sepanjang dokumen administratif yang diajukan kembali kepada kepala daerah dan dinilai oleh tim penilai dirasa sudah memuaskan dapat ditetapkan menjadi BLUD dengan status penuh.  



> BLUD dipersamakan dengan BUMD



Ada pemahaman BLUD dipersamakan dengan BUMD, sehingga setelah menerapkan PPK-BLUD, APBD langsung dihentikan atau alokasi anggaran dari APBD ke BLUD hanya untuk belanja pegawai. Pemahaman seperti ini adalah kurang pas. Karena BLUD hanya instrumen yang diberikan kepada unit-unit pelayanan milik Pemerintah daerah agar memberi pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Sehingga, kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal ini APBD masih dimungkinkan, baik untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, maupun Belanja Modal. Namun demikian, setelah menerapkan PPK-BLUD mestinya peran APBD untuk operasional BLUD secara persentase makin lama makin turun.



> Peran DPRD pada Penerapan PPK-BLUD



 Selama ini, banyak yang mempertanyakan, apa peran DPRD pada BLUD? Karena penetapan SKPD/Unit Kerja pada SKPD untuk menerapkan PPK-BLUD dengan Keputusan Kepala Daerah, penetapan tarif layanan dengan Peraturan Kepala Daerah. Peran DPRD apa? Peran DPRD adalah waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dewan akan melihat dan membahas target kinerja pada RBA yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran itu apa? Demikian juga waktu membahas laporan pertanggungjawaban APBD, dewan akan melihat tercapai tidak target-target kinerja yang tercantum dalam RBA? Kalau tidak tercapai dewan dapat merekomendasi kepada kepala daerah agar: (1) Pejabat Pengelola BLUD diingatkan; atau (2) kalau perlu pejabat pengelolanya diusulkan untuk diganti. Tetapi jangan mengusulkan agar BLUD-nya dicabut, karena yang salah adalah pengelolanya bukan institusinya.  



> Pengelolaan Sisa Kas di akhir tahun anggaran



Untuk Sisa Kas di akhir tahun anggaran BLUD, apabila pada akhir tahun anggaran ada Sisa Kas di akhir tahun anggaran pada BLUD, maka Sisa Kas di akhir tahun anggaran tersebut tidak disetor ke Kas Daerah, akan tetapi dilaporkan ke PPKD yang merupakan bagian dari SiLPA Pemerintah Daerah, dan dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Sisa Kas di akhir tahun anggaran dapat disetor ke Kas Daerah sepanjang ada permintaan Kepala Daerah, dengan mempertimbangkan tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dalam memberi pelayanan; dan adanya kondisi mendesak, kalau tidak segera ditangani akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Penerapan kebijakan untuk menerapkan PPK-BLUD pada hakekatnya merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang pelayanan publik. Beberapa dukungan kebijakan terhadap penerapan BLUD tersebut pada dasarnya sudah cukup memadai. Namun demikian, perkembangan penerapan PPK- BLUD di unit-unit pelayanan publik masih belum sesuai harapan. Tentu, ini semua menjadi bahan evaluasi terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang secara terus-menerus dilakukan pemerintah/pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan biaya yang murah kepada seluruh lapisan masyarakat. 


Bimtek dan diklat tentang Konsolidasi Laporan Keuangan, Penatausahaan Keuangan Daerah, Sistem Akuntansi Keuangan SKPD, Tehnik Manajemen Aset dan Evaluasi Rencana Kerja serta Analisis dan Strategi Atas Temuan BPK terkait Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Menuju Opini WTP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan