Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB)
Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan (Anjab) merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah.Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan BIMTEK ANALISIS JABATAN (ANJAB) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL yang akan diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- Telp./Fax. : (021) 22443223
- HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Harga sewaktu-waktu dapat berubah
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya
Latar Belakang
Pengertian Analisis Jabatan (ANJAB) dan tujuannya serta manfaatnya yang di dapat.
Analisis Jabatan (Anjab) adalah suatu kegiatan pengumpulan, penilaian dan penyusunan berbagai informasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan.
definisi lain analisis jabatan yaitu merupakan kegiatan untuk mempelajari dan menyimpulkan keterangan-keterangan ataupun fakta-fakta yang berkaitan dengan jabatan secara sistematis dan teratur.
Teknis Analisis Jabatan merupakan suatu proses dimana sejumlah pekerjaan dibagi-bagi untuk menentukan tugas dan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan pekerjaan, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dimana pekerjaan tersebut dilakukan dan kapabilitas personal yang disyaratkan untuk mencapai kinerja yang maksimal.
A. Tujuan Analisis Jabatan (ANJAB)
Adapun beberapa tujuan Analisis Jabatan (ANJAB) yaitu untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dalam menghadapi perkembangan ekonomi, untuk menciptakan kenyamanan saat bekerja dan supaya terkendali dalam pekerjaan pada suatu perusahaan atau organisasi, yang didalamnya termasuk untuk menentukan:
-> Apa saja yang dilakukan oleh pekerja pada jabatan yang di dudukinya.
-> Apa saja wewenang dan tanggung jawab pekerja pada jabatan yang di dudukinya.
-> Mengapa pekerjaan trsebut perlu dilakukan dan bagaimana cara melakukan pekerjaan tersebut.
-> Peralatan apa saja yang diperlukan dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
-> Berapa besar gaji dan seberapa lama jam kerjanya.
-> Pendidikan, pelatihan dan pengalaman apa saja yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
-> Dan kemampuan, sikap apa saja yang diperlukana dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
B. Manfaat Analisis Jabatan (ANJAB)
Analisis jabatan memiliki banyak manfaat untuk pimpinan suatu perusahaan atau organisasi, salah satunya untuk memecahkan masalah mengenai kepegawaian khususnya yang berkaitan dengan tugas yang harus dilakukan oleh pekerja pada perusahaan tersebut. Adapun beberapa manfaat analisis jabatan, yang diantaranya yaitu:
-> Untuk penarikan dan seleksi tenaga kerja.
-> Untuk penempatan posisi dari tenaga kerja.
-> Untuk menentukan pendidikan maupun pelatihan dari tenaga kerja.
-> Untuk keperluan penilaian kerja.
-> Untuk perbaikan syarat-syarat dalam pekerjaan.
-> Untuk promosi jabatan pada tenaga kerja.
-> Untuk perencanaan organisasi.
C. Elemen yang terdapat dalam Analisis Jabatan (ANJAB)
Dalam analisis jabatan terdapat 2 (dua) elemen diantaranya Elemen Job Description dan Job Specification, yang sebagai mana penjelasannya seperti dibawah ini:
1. Job Description
Job Description merupakan suatu catatan yang sistematis mengenai tugas maupun tanggung jawab pada jabatan tertentu, ditulis berdasarkan fakta yang telah ada dan penting sekali untuk dibuat yang nantinya akan berguna untuk:
-> Untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman.
-> Untuk menghindari terjadinya pekerjaan yang rangkap.
-> Dan Untuk mengetahui batas-batas tanggung jawab maupun batas wewenang pada setiap jabatan yang diduduki oleh pekerja.
Adapun beberapa hal yang harus dicantumkan didalam Job Description, biasanya seperti di bawah ini:
-> Menidentifikasi jabatan, misalnya seperti: Nama dari jabatan, bagaian jabatan dan kode jabatan yang ada didalam perusahaan tempat bekerja
-> Penjelasan mengenai jabatan yang diduduki.
-> Mengenai tugas yang dikerjakan pada jabatan tersebut.
-> Mengenai hubungan dengan jabatan lain.
-> Pengawasan yang perlu dilakukan.
-> Peralatan yang digunakan atau diperlukan pada jabatan tersebut.
-> Dan keadaan lingkungan tempat bekerja.
2. Job Specification
Job Specification merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan menduduki suatu jabatan, supaya dia dapat melaksanakan pekerjaannya dengan maksimal. Adapun beberapa hal yang perlu dimasukan kedalam Job Specification, diantaranya seperti dibawah ini:
-> Yang pertama, persyatatan mengenai minimal pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja yang dimiliki.
-> Yang kedua, persyaratan menegnai wawasan dan kemampuan apa saja yang dimiliki.
-> Yang ketiga, persyaratan mengenai jenis kelamin dan umur.
-> Dan yang terakhir persyatan mengenai kesehatan sepeti keadaan fisik dan mental.
Demikian penjelasan mengenai pengertian analisis jabatan, semoga penjelasan pada artikel ini dapat bermanfaat dalammenambah ilmu pengetahuan kamu dan mohon dimaafkan jika terdapat salah-salah kata dalam artikel ini.
Pegawai ASN terdiri atas:
1. PNS. dan 2.PPPK.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Pegawai ASN bertugas:
1.melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
3.mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
1.pelaksana kebijakan publik;
2.pelayan publik;
3.perekat dan pemersatu bangsa.
Jabatan ASN terdiri atas:
1.Jabatan Administrasi;
2.Jabatan Fungsional; dan
3.Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri atas:
1.jabatan administrator;
2.jabatan pengawas; dan
3.jabatan pelaksana.
Pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
1.ahli utama;
2.ahli madya;
3.ahli muda; dan
4.ahli pertama.
Jabatan fungsional keterampilanterdiri atas:
a.penyelia;
b.mahir;
c.terampil; dan
d.pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
1.jabatan pimpinan tinggi utama;
2.jabatan pimpinan tinggi madya; dan
3.jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
- kepeloporan dalam bidang:
1.keahlian profesional;
2.analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3.kepemimpinan manajemen.
- pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
- keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan,pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan danintegritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
PPPK berhak memperoleh:
1.gaji dan tunjangan;
2.cuti;
3.perlindungan; dan
4.pengembangan kompetensi.
PNS berhak memperoleh:
1.gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2.cuti;
3.jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
4.perlindungan; dan
5.pengembangan kompetensi.
Batas usia pensiun PNS yaitu:
1.58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
2.60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
3.sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional.
pengangkatan PPK:
1.Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2.Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
3.PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
4.Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
demikian sekilas mengenai Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020
dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com
Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan
Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan