Bimtek Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sebagaimana diketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat sebagai unsur perekat persatuan bangsa, telah ditetapkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan objektif dalam membina Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan merit system.

Untuk itu sangat disarankan tiap instansi pemerintah hendaknya mengetahui dengan lengkap latar belakang, pokok-pokok pikiran, dan garis besar materi perundang-undangan ini sebagai persiapan penataan manajemen SDM yang baru sesuai yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini. Perlu diketahui dalam waktu yang relatif singkat dalam tahun 2014 ini pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun 2014.

Atas dasar pemikiran tersebut, kami mengundang instansi pusat dan daerah untuk mengikuti sosialisasi pokok-pokok Undang-Undang tersebut. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan  BIMTEK MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SEBAGAI BAGIAN DARI REFORMASI BIROKRASI pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas


Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.    : (021) 22443223
HP.              : 0812-9437 7777
- WhatsApp  : 0812-9437 7777

Harga sewaktu-waktu dapat berubah


Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya

LATAR BELAKANG

Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berlaku sejak 15 Januari 2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran UU ASN ini berdasarkan pada 2 hal, yakni memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diperlukan birokrat yang profesional dan memiliki integritas serta memiliki kompetensi di bidangnya. Dan yang kedua adalah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua hal itu menjadi daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil (PNS).

Tujuan utama UU ASN adalah sebagai berikut :
  1. Kinerja/ produktivitas kerja;
  2. Integritas;
  3. Independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection;
  4. Kompetensi, dimana hal yang dinilai dari ASN adalah kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, dll;
  5. Kesejahteraan;
  6. Kualitas pelayanan publik;
  7. Pengawasan dan akuntabilitas.

Ketentuan yang diatur dalam UU ASN meliputi :
  1. ASN sebagai profesi;
  2. Jabatan dalam ASN;
  3. Batas usia pensiun;
  4. Kategori pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK);
  5. Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);
  6. Perlindungan dari intervensi politik;
  7. Penguatan kompetensi, kompetisi, manajemen dan pengembangan karier;
  8. Mutasi, Penggajian dan Pemberhentian;
  9. Pengisian Jabatan Tinggi.

Diharapkan aturan ini mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, dikarnakan pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Peraturan ini menempatkan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.

Pegawai ASN terdiri atas: 
1. PNS. dan 2.PPPK.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Pegawai ASN bertugas:
1.melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
3.mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pegawai ASN berfungsi sebagai:
1.pelaksana kebijakan publik;
2.pelayan publik;
3.perekat dan pemersatu bangsa.

Jabatan ASN terdiri atas:
1.Jabatan Administrasi;
2.Jabatan Fungsional; dan
3.Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi terdiri atas:

1.jabatan administrator;
2.jabatan pengawas; dan
3.jabatan pelaksana.

Pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:

1.ahli utama;
2.ahli madya;
3.ahli muda; dan
4.ahli pertama.

Jabatan fungsional keterampilanterdiri atas:
a.penyelia;
b.mahir;
c.terampil; dan
d.pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

1.jabatan pimpinan tinggi utama;
2.jabatan pimpinan tinggi madya; dan
3.jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:

- kepeloporan dalam bidang:

1.keahlian profesional;
2.analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3.kepemimpinan manajemen.

- pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
- keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan,pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan danintegritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

PPPK berhak memperoleh:

1.gaji dan tunjangan;
2.cuti;
3.perlindungan; dan
4.pengembangan kompetensi.

PNS berhak memperoleh:

1.gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2.cuti;
3.jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
4.perlindungan; dan
5.pengembangan kompetensi.

Batas usia pensiun PNS yaitu:

1.58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
2.60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
3.sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional.

pengangkatan PPK:

1.Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2.Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
3.PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
4.Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

demikian sekilas mengenai Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, 2020
dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com
Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan