Bimtek Pedoman Penyusunan Pengendalian Renja SKPD

Penyusunan Pengendalian Renja SKPD

disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah secara terpadu, partisipatif dan demokratis. Renja SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dan juga dapat dipergunakan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Propinsi dan APBN

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka kami akan melaksanakan Bimtek “Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD” pada:





Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas


Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.    : (021) 22443223
HP.              : 0812-9437 7777
- WhatsApp  : 0812-9437 7777

Harga sewaktu-waktu dapat berubah


Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025 sampai 2026

Latar Belakang

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa perencanaan pembangunan daerah telah disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), danjuga mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis, yaitu menjembatani Perencanaan Strategis angka Menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Oleh karena itu proses penyusunan RKPD Kota Bengkulu dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiens idan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah.

Proses penyusunan RKPD dilaksanakan melalui mekanisme/tahapan yang diawali dari Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Musrenbang tingkat Kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang memenuhi tiga prinsip sebagai berikut:

  1. Prinsip Partisipatif (participative)
  2. Prinsip Kesinambungan(sustainable)
  3. Prinsip Keseluruhan(holistic)

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat prinsip-prinsip akuntansi (LKPP) yang diterapkan dalammenyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah, yang terdiri (LKPD) atas: dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD STANDAR AKUNTANSI dilengkapi dengan Kerangka PEMERINTAHAN Konseptual Akuntansi dinyatakan dalam bentuk Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) disusun dan diterbitkan oleh PSAP dapat dilengkapi dengan Komite Standar Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Pemerintahan (KSAP) atau Buletin Teknis SAP diberitahukan kepada IPSAP dimaksudkan Buletin Teknis SAP Pemerintah dan untuk menjelaskan dimaksudkan untuk Badan Pemeriksa lebih lanjut topik mengatasi masalah teknis Keuangan (BPK) tertentu guna akuntansi dengan paling lambat empatmenghindari salah tafsir menjelaskan secara teknis belas hari kerja pengguna PSAP. penerapan PSAP atau IPSAP. sebelum diterbitkan 

LATAR BELAKANG TERBITNYA PP SAPSeiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil Badan Akuntansi yang dipelopori dengan Keuangan Negara dikeluarkannya Standar (BAKUN), Departemen Akuntansi Keuangan oleh IAI Keuangan mulai (1994), kebutuhan standar mengembangkan akuntansi pemerintahan standar akuntansi kembali menguat. § LATAR BELAKANG TERBITNYA PP SAP secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansiPP 105/2000 pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Menteri Keuangan membentuk Komite Standar AkuntansiTahun 2002 Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.UU Nomor 17 laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan Tahun 2003 disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.UU Nomor 1. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat Tahun 2004 dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. 


Bimtek “Sistem dan Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013”

PROSES PENYUSUNAN SAP Tahap-tahap penyiapan SAP Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja Pembahasan Draf oleh Komite Kerja Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft) Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings) Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian Finalisasi Standar 

PENETAPAN SAP Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahasbersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. KSAP melakukan finalisasi standarKSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan. 

SAP YANG BERLAKU DI INDONESIA Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah13 Juni Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi 2005 Pemerintahan diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar2010 Akuntansi Pemerintahan PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. 

PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual. PP No.71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dinyatakan dalam bentuk PSAP dan SAP yang mengakui dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang tercantumpendapatan, beban, as dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah et, utang, dan ekuitas Nomor 71 Tahun 2010. 

dalam pelaporan SAP finansial berbasis Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan Berbasis oleh KSAP melalui proses baku penyusunanakrual, serta mengakui Akrual yang secara lengkap terdapat dalampendapatan, belanja, d Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71an pembiayaan dalam Tahun 2010.pelaporan pelaksanaananggaran berdasarkan Yang membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan Keuangan basis yang ditetapkan Pemerintahan adalah terletak pada jenis dalam APBN/APBD. bidang usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan. 

PP No.71 Tahun 2010 Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju SAP yang Akrual digunakan dalam SAPmengakui pendapatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 , belanja, Tahun 2005 dan pembiayaan SAP UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa Berbasis selama pengakuan dan pengukuran berbasis kas, serta pendapatan dan belanja berbasis akrualmengakui aset, utang, Kas belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan ekuitas, dana Menuju dan pengukuran berbasis kas. berbasis akrual. Akrual Pengakuan dan pengukuran pendapatan dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dan belanja berbasis akrual menurut Pasaldilengkapi dengan Kerangka Konseptual 36 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003Akuntansi Pemerintahan yang tercantum dilaksanakan paling lambat lima tahun.dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Karena itu, PP No. 24 Tahun 2005 digantikan Nomor 71 Tahun 2010. dengan PP No. 71 Tahun 2010. 

PERUBAHAN PSAP Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari BPK. Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP. Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP kepada BPK untuk mendapat pertimbangan.Perubahan yang dimaksud adalahpenambahan, penghapusan, ataupenggantian satu atau lebih PSAP diharapkan akan adanya 

KONSEKUENSI transparansi, partisipasi dan akuntabilitas DITETAPKANNYA pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik PP SAP (good governance). Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen DalamNegeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP, antara lain: Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002 Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang 

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
• Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
• Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
• Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
• Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. 
Bimtek “Sistem dan Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan