Bimtek Perencanaan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Perencanaan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
- Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
- Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, menyetorkan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara peneriman dan bendahra pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangn, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagaai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekeniung/giro pos atau menyimpan uang di suatu bank atau lembaga keuangan atas nama pribadi.
Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka kami akan melaksanakan Bimtek “
Sistem dan Strategi Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah” pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.
: (021) 22443223
-
HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Harga sewaktu-waktu dapat berubah
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya
Latar Belakang
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyetorkan, menyimpan dan menatausahakan serta mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Sesuai Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 14, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dapat diterangkan sebagai berikut:
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud diatas adalah pejabat fungsional.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.
Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD. dalam PMDN 13/2006 Pasal 135, disebutkan bahwa Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMDN 13/2006 Pasal 136; Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.
PMDN 13/2006 Pasal 184 Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
dalam rangka Penatausahaan Keuangan Daerah, PMDN 13/2006 Pasal 186
1.Untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dapat dibantu oleh pembantu bendahara.
2.Pembantu bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi sebagai kasir atau pembuat dokumen penerimaan
3.Pembantu bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi sebagai kasir, pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji.
dalam PMDN 13/2006 pasal 189
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penatausahaan atas penerimaan menggunakan:
- buku kas umum;
- buku pembantu per rincian objek penerimaan; dan
- buku rekapitulasi penerimaan harian.
- Bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan menggunakan:
- Surat tanda setoran (STS);
- surat tanda bukti pembayaran; dan
- bukti penerimaan lainnya yang sah.
- surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);
- surat ketetapan retribusi (SKR);
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampiri dengan:
- Buku pembantu per rincian objek penerimaan;
- Buku kas umum;
- Buku rekapitulasi penerimaan harian; dan
- Bukti penerimaan lainnya yang sah.
Mekanisme Pembayaran tertuang dalam PMDN 13/2006 pasa l198 Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. SPP terdiri dari:
- SPP Uang Persediaan (SPP-UP);
- SPP Ganti Uang (SPP-GU);
- SPP Tambahan Uang (SPP-TU); dan
- SPP Langsung (SPP-LS).
Pengajuan SPP dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja. Pengajuan SPP-UP dalam PMDN 13/2006 Pasal 199 Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan.
Dokumen SPP-UP terdiri dari:
- surat pengantar SPP-UP;
- rincian SPP-UP;
- ringkasan SPP-UP;
- salinan SPD;
- draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
- lampiran lain yang diperlukan.
Pengajuan SSP-GU dalam PMDN 13/2006 Pasal 200 Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka ganti uang persediaan. Dokumen SPP-GU terdiri dari:
- ringkasan SPP-GU;
- surat pengantar SPP-GU;
- rincian SPP-GU;
- surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya;
- salinan SPD;
- draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
- lampiran lainnya yang di anggap perlu.
Ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Pengajuan SPP-TU dalam PMDN 13/2006 Pasal 202
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka tambahan uang persediaan.
Dokumen SPP-TU terdiri dari:
- surat pengantar SPP-TU;
- ringkasan SPP-TU;
- rincian SPP-TU;
- salinan SPD;
- draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
- surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan; dan
- lampiran lainnya.
Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Dalam hal Jana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan.
Pengajuan SPP-LS dalam PMDN 13/2006 Pasal 204
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.
Dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan terdiri dari:
- lampiran SPP-LS.
- surat pengantar SPP-LS;
- ringkasan SPP-LS; dan
- rincian SPP-LS;
Lampiran dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya mencakup:
- gaji terusan;
- uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas;
- SK CPNS;
- SK PNS;
- pembayaran gaji induk;
- gaji susulan;
- kekurangan gaji;
- SK kenaikan pangkat;
- surat pernyataan masih menduduki jabatan;
- surat pernyataan melaksanakan tugas;
- SK jabatan;
- kenaikan gaji berkala;
- surat pernyataan pelantikan;
- surat pindah;
- surat kematian;
- SSP PPh Pasal 21;
- peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah.
- daftar keluarga (KP4);
- fotokopi surat nikah;
- fotokopi akte kelahiran;
- surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji;
- daftar potongan sewa rumah dinas;
- surat keterangan masih sekolah/kuliah;
Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pembayaran gaji dan tunjangan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan