Bimtek Aset Daerah / Barang Milik Daerah
Aset Daerah / Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 47 Tahun 2021 mengenai sistem dan Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD (Barang MIlik Daerah) diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.
Barang Milik Daerah atau aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka kami akan melaksanakan
Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) yang diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.
: (021) 22443223
-
HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Harga sewaktu-waktu dapat berubah
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya
Kerangka Acuan
Pengertian Pentingnya Penatausahaan Barang Milik Daerah
Istilah
Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah sebagaimana tercantum pada
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 sering kali digunakan
bergantian dengan istilah lain yaitu kekayaan daerah atau barang milik
daerah. Dengan demikian barang milik daerah atau aset daerah atau
kekayaan daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang
Milik Daerah (BMD) atau aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan
daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. PAD (
Pendapatan Asli Daerah) salah satunya berasal dari hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Penerimaan
hasil penjualan kekayaan (aset) daerah yang dipisahkan dapat berupa
penjualan perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan aset milik
pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil
divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik
daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus dikelola dengan baik agar dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
Landasan Hukum Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)
Pedoman
Penatausahaan Barang Milik Daerah, perlu disempurnakan. Barang milik
daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan
benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik
daerah dengan memperhatikan peraturan-peraturan sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
Dalam
Peraturan pemerintah ini diatur pejabat yang melakukan pengelolaan
barang milik Negara/Daerah. Dalam pengelolaan milik Negara, menteri
keuangan adalah pengelola barang, menteri/pimpinan lembaga adalah
pengguna barang, dan kepala kantor satuan kerja adalah kuasa pengguna
barang. Sedangkan dalam pengelolaan barang milik daerah,
gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang
milik daerah, sekretaris daerah adalah pengelola barang, dan kepala
satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelola
barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan milik
daerah. Pembantu pengelola barang milik daerah disebut pembantu
pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir
penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan
kerja perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik
daerah, agar pelaksanaan pengelolaan asset daerah dapat dilakukan dengan
baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi
pengelola asset daerah hendaknya berpegang teguh pada asas- asas sebagai
berikut :
Fungsional
Setiap pengambilan
keputusan dalam rangka pengelolaan BMN/D harus dilakukan sesuai fungsi,
kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
Kepastian Hukum
Pengelolaan BMN/D harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Transparansi
Penyelenggaraan pengelolaan BMN/D harus trasparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh hak informasi
Efisiensi
Arah pengelolaan BMN/D agar sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tupoksi secara optimal
Akuntabilitas
Setiap kegiatan pengelolaan BMN/D harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder/rakyat
Kepastian Nilai
Pengelolaan
BMN/D harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan BMN/D serta
penyusunan neraca pemerintah.
Selanjutnya dikemukakan bahwa maksud
dikeluarkannya pedoman teknis tersebut adalah untuk menyeragamkan
langkah dan tindakan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam
pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya
pengelolaan barang milik daerah agar dapat diketahui kejelasan status
kepemilikan BMD, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD,
optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD,
antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik, pengamanan barang
daerah, dasar penyusunan neraca, serta kewajiban untuk melaporkan
kondisi dan nilai BMD secara berkala.
Manfaat pengelolaan Barang
Milik Daerah adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas,
meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu
menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset dan
meningkatkan efisiensi keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan