Bimtek Aset Daerah / Barang Milik Daerah

Aset Daerah / Barang Milik Daerah 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 47 Tahun 2021 mengenai sistem dan Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD (Barang MIlik Daerah) diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.

Barang Milik Daerah atau aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka kami akan melaksanakan Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) yang diselenggarakan pada:





Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas


Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.    : (021) 22443223
HP.              : 0812-9437 7777
- WhatsApp  : 0812-9437 7777

Harga sewaktu-waktu dapat berubah


Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya

Kerangka Acuan

Pengertian Pentingnya Penatausahaan Barang Milik Daerah
Istilah Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 58  Tahun 2005 sering kali digunakan bergantian dengan istilah lain yaitu kekayaan daerah atau barang milik daerah. Dengan demikian barang milik daerah atau aset daerah atau kekayaan daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah.  PAD ( Pendapatan Asli Daerah) salah satunya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Penerimaan hasil penjualan kekayaan (aset) daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan  perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan  manfaat  yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.

Landasan Hukum Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)
Pedoman Penatausahaan Barang Milik Daerah, perlu disempurnakan. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan peraturan-peraturan sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
Dalam Peraturan pemerintah ini diatur pejabat yang melakukan pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Dalam pengelolaan milik Negara, menteri keuangan adalah pengelola barang, menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna barang, dan kepala kantor satuan kerja adalah kuasa pengguna barang. Sedangkan dalam pengelolaan barang milik daerah, gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, sekretaris daerah adalah pengelola barang, dan kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan milik daerah. Pembantu pengelola barang milik daerah disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, agar pelaksanaan pengelolaan asset daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pengelola asset daerah hendaknya berpegang teguh pada asas- asas sebagai berikut :
Fungsional
Setiap pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN/D harus dilakukan sesuai fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
Kepastian Hukum
Pengelolaan BMN/D harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Transparansi
Penyelenggaraan pengelolaan BMN/D harus trasparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh hak informasi
Efisiensi
Arah pengelolaan BMN/D agar sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tupoksi secara optimal
Akuntabilitas
Setiap kegiatan pengelolaan BMN/D harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder/rakyat
Kepastian Nilai
Pengelolaan BMN/D harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan BMN/D serta penyusunan neraca pemerintah.
Selanjutnya dikemukakan bahwa maksud dikeluarkannya pedoman teknis tersebut adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya pengelolaan barang milik daerah agar dapat diketahui kejelasan status kepemilikan BMD, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik, pengamanan barang daerah, dasar penyusunan neraca, serta kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara berkala.

Manfaat pengelolaan Barang Milik Daerah adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas, meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset dan meningkatkan efisiensi keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan