Bimtek Teknik Penilaian Aset Daerah
Teknik Penilaian Aset Daerah
Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset.
Penilaian Aset Daerah
Penilaian Aset adalah suatu proses pekerjaan seorang penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi pada saat tertentu. sedangkan proses penilaian seorang penilai dalam memberikan suatu opini nilai suatu aset baik berwujud maupun tidak berwujud, berdasarkan hasil analisa terhadap fakta-fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku pada saat tertentu.
Dalam rangka memantapkan pemahaman apartur pemerintah daerah mengenai teknik penilaian aset daerah maka Kami akan melaksanakan Bimtek Tata Cara Dan Teknik Penilaian Aset Daerah yang diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.
: (021) 22443223
-
HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Harga sewaktu-waktu dapat berubah
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya
Kerangka Acuan
Penilaian Aset
Pengertian mengenai Penilaian Aset, SPI
2007 mendefinisikan penilaian adalah suatu proses pekerjaan seorang
penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi pada
saat tertentu.
Dari definisi tersebut, Penilaian Aset diatas diartikan
sebagai proses penilaian seorang penilai dalam memberikan suatu opini
nilai suatu aset baik berwujud maupun tidak berwujud, berdasarkan hasil
analisa terhadap fakta-fakta yang obyektif dan relevan dengan
menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku pada saat
tertentu.
Penggunaan dan Manfaat Penilaian Aset
Jaminan Bank - Fungsi
utama perbankan yang merupakan lembaga intermediasi antara pihak yang
kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak yang memerlukan dana (lack
of fund). Dalam menyalurkan kreditnya, perbankan membutuhkan jaminan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perbankan No 7 tahun 1992, jaminan kredit
dapat berupa jaminan pokok (semua asset yang terkait dengan proyek) dan
jaminan tambahan (asset dan tabungan anggota/koperasi yang bersedia di
jaminkan yang perlu di inventarisasi oleh agen atau pengurus koperasi).
Untuk mengetahui nilai jaminan maka perlu dilakukan penilaian atas
jaminan tersebut, yang biasanya ialah penilaian aset.
Restrukturisasi - Dalam melakukan restrukturisasi ini yang perlu dilakukan ialah:
Pemetaan
portfolio, untuk mengetahui bagaimana kemampuan masing-masing aset
dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Apakah ada idle asset,
atau aset yang kurang produktif, dan tak perlu dipertahankan karena tak
sejalan dengan strategi perusahaan? Aset yang tak produktif serta tak
sejalan dengan strategi perusahaan sebaiknya disisihkan untuk dijual.
Kemudian
dilakukan pemetaan SBU, masing-masing SBU dinilai berdasarkan beberapa
karakter, seperti: a) daur hidup, b) bagian pasar, c) pertumbuhan dan
arus kas. Selanjutnya masing-masing SBU dievaluasi, apakah masih sejalan
dengan strategi perusahaan. SBU yang sesuai, dapat dikaitkan dengan
peningkatan nilai, atau memberikan Economic Value Added (EVA) kepada
perusahaan secara keseluruhan.
Penilaian aset SBU. Penilaian aset SBU dilakukan dengan melibatkan penilai publik untuk mendapatkan nilai aset SBU yang wajar
Pembenahan
portfolio dan SBU.Setelah penilaian tersebut, aset dan SBU yang tersisa
hanya yang benar-benar sesuai dengan strategi perusahaan. Namun
kualitas aset dan SBU perlu dievaluasi, agar beroperasi secara optimal.
Go Public - Salah
satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana dalam membiaya kegiatan
operasionalnya ialah dengan go public. Go public ialah menjual sebagian
sahamnya kepada publik dan mencatatkan sahamnya di bursa. Perusahaan
yang akan melakukan go public disebut emiten. Hal-hal yang harus
dipersiapkan calon emiten dalam rangka penawaran umum yaitu:
Persetujuan pemegang saham pendiri melalui RUPS
Menunjuk
Penjamin Emisi untuk membantu penyiapan semua dokumen yang diperlukan,
termasuk upaya pemasaran agar penawaran umum tersebut
sukses.Dengankoordinasi dengan penjamin emisi, perusahaan menyiapkan
berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
Anggaran dasar berikut arnandernennya yang disiapkan notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
Legal Audit dari konsultan hukurn yang terdaftar di Bapepam-LK;
Laporan penilai independen;
ProspeMus Penawaran Umurn; dan
Beberapa dokumen lain sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Jual/beli
Dalam
melakukan pembelian maupun penjualan suatu aset maka perlu dilakukan
penilaian aset untuk mengetahui nilai dari aset tersebut.
Standar Nilai dalam Penilaian Aset
Nilai
Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang pada tanggal
penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil
penukaran suatu propertiss, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan. (3.1. SPI 1, SPI 2007)
Nilai dalam Penggunaan merupakan
nilai yang dimiliki oleh suatu propertiss tertentu bagi penggunaan
tertentu untuk seorang pengguna tertentu dan oleh karena itu tidak
berkaitan dengan Nilai Pasar. Nilai dalam Penggunaan ini ialah nilai
yang diberikan oleh propertiss tertentu kepada badan usaha dimana
propertiss tersebut merupakan bagian dari badan usaha tanpa
memperdulikan penggunaan terbaik dan tertinggi dari propertiss tersebut
atau jumlah uang yang dapat diperoleh atas penjualannya. (3.1. SPI 2,
SPI 2007)
Nilai Investasi merupakan nilai propertiss untuk
investor tertentu atau kelompok investor tertentu untuk tujuan investasi
yang teridentifikasi. Konsep Nilai Investasi atau Manfaat Ekonomi
(worth) ini mengkaitkan propertiss khusus dengan investor khusus,
kelompok investor, atau badan usaha dengan kriteria-kriteria dan
tujuan-tujuan investasi yang teridentifikasi. Nilai Investasi atau
Manfaat Ekonomi suatu propertiss dapat lebih tinggi atau lebih rendah
dari Nilai Pasar propertiss. Istilah Nilai Investasi atau Manfaat
Ekonomi hendaknya jangan dirancukan dengan Nilai Pasar propertiss
investasi. Walau bagaimanapun, Nilai Pasar dapat mencerminkan sejumlah
penaksiran atas Nilai Investasi atau Manfaat Ekonomi secara individual,
atau propertiss tertentu. Nilai Investasi, atau manfaat ekonomi
berkaitan dengan Nilai Khusus. (3.2. SPI 2, SPI 2007)
Nilai
Bisnis yang Berjalan ialah Nilai suatu bisnis secara keseluruhan. Konsep
ini melibatkan penilaian terhadap suatu bisnis yang berjalan, di mana
alokasi atau pembagian dari Nilai Bisnis Yang Berjalan secara
keseluruhan menjadi bagian-bagian penting yang memberikan kontribusi
kepada keseluruhan bisnis, tetapi tidak satu pun dari komponen tersebut
membentuk dasar untuk Nilai Pasar. Oleh karena itu konsep Nilai Bisnis
yang Berjalan dapat diterapkan hanya pada propertiss yang merupakan
bagian penyertaan badan usaha atau perusahaan. (3.3. SPI 2, SPI 2007
Nilai
Asuransi ialah nilai propertiss sebagaimana yang diatur berdasarkan
kondisi-kondisi yang dinyatakan di dalam kontrak atau polis asuransi dan
dituangkan dalam definisi yang jelas dan terinci. (3.4. SPI 2, SPI
2007)
Nilai Kena Pajak ialah nilai berdasarkan definisi yang
tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan
dengan penaksiran nilai, dan atau penentuan pajak propertiss. Walaupun
beberapa peraturan perundang-undangan mungkin mengutip Nilai Pasar
sebagai dasar penaksiran nilai, metodologi penilaian yang digunakan
untuk mengestimasi nilai dapat menghasilkan nilai yang berbeda dengan
Nilai Pasar sebagaimana telah didefinisikan dalam SPI 1. Oleh karena itu
Nilai Kena Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagai Nilai Pasar
sebagaimana didefinisikan dalam SPI 1 kecuali diindikasikan sebaliknya
secara eksplisit. (3.5. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Sisa ialah nilai
suatu propertiss, tanpa nilai tanah, seperti jika dijual secara terpisah
untuk setiap bagiannya dan tidak lagi dimanfaatkan untuk penggunaannya
saat ini serta tanpa memperhatikan penyesuaian dan perbaikan khusus.
Nilai tersebut dapat diberikan dengan atau tanpa memperhitungkan biaya
penjualan, dan apabila memperhitungkan biaya penjualan, hasilnya
dihitung dengan menggunakan konsep nilai realisasi bersih (net
realisable value). Dalam setiap analisis, komponen-komponen yang
termasuk atau tidak termasuk hendaknya diidentifikasi.(3.6. SPI 2, SPI
2007)
Nilai Jual Paksa ialah sejumlah uang yang mungkin diterima
dari penjualan suatu propertiss dalam jangka waktu yang relatif pendek
untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar.
Pada beberapa situasi, Nilai Jual Paksa dapat melibatkan penjual yang
tidak berminat menjual, dan pembeli yang membeli dengan mengetahui
situasi yang tidak menguntungkan penjual. Istilah Nilai Likuidasi
seringkali digunakan dan memiliki arti sama dengan Nilai Jual Paksa.
(3.7. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Khusus ialah istilah yang terkait
dengan unsur luar biasa dari nilai sehingga melebihi Nilai Pasar. Nilai
Khusus dapat terjadi, misalnya oleh karena kaitan fisik, fungsi, ataupun
ekonomi dari propertiss dengan propertiss lainnya seperti propertiss
yang bersambungan. Nilai khusus merupakan suatu penambahan nilai yang
dapat diterapkan untuk pemilik/ pengguna tertentu atau pemilik/pengguna
prospektif dari propertiss dan bukan pasar secara keseluruhan. Nilai
khusus hanya dapat diterapkan untuk pembeli dengan kepentingan khusus.
Nilai penggabungan (marriage value) merupakan penambahan nilai hasil
penggabungan dua atau lebih hak atas propertiss, merepresentasikan
contoh khusus dari nilai khusus. Nilai khusus dapat dikaitkan dengan
elemen-elemen Nilai Bisnis yang Berjalan, dan Nilai Investasi atau
Manfaat Ekonomi. Penilai harus memastikan bahwa kriteria tersebut
berbeda dengan Nilai Pasar, dengan menyatakan sejelas-jelasnya Asumsi
Khusus yang dibuat. (3.8. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Jaminan Pinjaman
merupakan nilai propertiss yang ditentukan oleh penilai dengan
penaksiran secara berhati-hati atas marketabilitas propertiss di masa
mendatang dengan memperhatikan aspek kesinambungan jangka panjang
propertiss, kondisi pasar lokal dan normal, dan penggunaan saat ini
serta alternatif penggunaan propertiss yang sesuai. Elemen-elemen yang
bersifat spekulatif tidak dapat diperhitungkan dalam penilaian Nilai
Jaminan Pinjaman. Nilai Jaminan Pinjaman akan didokumentasikan secara
jelas dan transparan. (3.9. SPI 2, SPI 2007)
Tahapan Penilaian Aset
Pendekatan Penilaian Aset (Data Pasar)
Metode
perbandingan data pasar atau sering disebut juga sebagai metode
perbandingan harga jual (sales comparation method) atau metode
perbandingan data langsung (direct market comparation method) ialah
metode penilaian yang dilakukan dengan cara membandingkan secara
langsung propertiss yang dinilai dengan data propertiss yang sejenis
yaitu dengan cara Penilai harus mendapat 3 atau lebih data banding yang
telah terjual atau sedang ditawarkan untuk dijual yang sejenis terhadap
propertiss yang akan dinilai kemudian dibuat penyesuaiannya terhadap
property yang dinilai
Harga Jual Property yang sebanding +/- penyesuaian = Indikasi Nilai dari property
Langkah-langkah yang diperlukan dalam metode ini ialah :
Tahap Pengumpulan data.
Kumpulan data dicatat dalam buku data.
Sumber-sumber data dpt dihimpun dari :
-Broker
-Developer
-Iklan, surat kabar, majalah, papan pengumuman (langsung tinjau kelokasi)
-Arsip hasil penilaian
-Investor
Tahap Analisa data
Data yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat dibawah ini, yaitu :
- Data tersebut diperoleh dari transaksi jual beli tanpa paksaan
- Data transaksi Jual beli yang belum lama berlangsung
-
Data jual beli tersebut harus punya kesamaan dalam hal peruntukan,
bentuk tanah, lokasi yang sejenis, sifat-sifat fisik & sosial,
ukuran/luas, cara jual beli
Tahap Penyesuaian
Penyesuaian untuk perbedaan yang ada, berdasarkan pada waktu, lokasi dan lainnya.
Metode Penyesuaian
Metode dalam tahap penyesuaian ini terdapat 3 macam metode, yaitu:
Metoda tambah kurang (Pluses and minuses method)
Artinya penyesuaian langsung dibandingkan secara keseluruhan kelebihan dan kekurangan dengan data-data pembanding yang ada.
Data 1 Data 2 Data 3
Harga jual Rp. 100 jt Rp. 108 jt Rp. 98 jt
Nilai indikasi Rp.104 jt Rp. 106 jt Rp. 102 jt
Penyesuaian dilakukan dengan cara pembebanan.
Misalnya: Propertiss yang paling mendekati ialah no.2 diambil 40% no. 1 & 3 = 30%
Jadi Nilai Pasar :
30% x 104 jt = 31.200.000
40% x 106 jt = 42.400.000
30% x 102 jt = 30.000.000
104.200.000
Metode jumlah rupiah (Rupiah Amount Method)
Data 1 Data 2 Data 3
Harga jual Rp. 100 jt Rp. 108 jt Rp. 98 jt
Penyesuaian + 5 j 0 + 8 jt
Lokasi - 1 jt 0 0
Ukuran 0 0 - 4 jt
Kondisi perlengkap 0 0 0
Mutu bangunan 0 - 2 jt 0
Total penyesuaian + Rp. 4 jt -Rp. 2 jt Rp. 4 jt
Nilai indikasi Rp. 104 jt Rp. 106 jt Rp. 102 jt
Dengan cara pembebanan :
Nilai Pasar:
30% x Rp. 104 jt = Rp. 31.200.000
40% X Rp. 106 jt = Rp. 42.400.000
30% x Rp. 102 jt = Rp. 30.000.000
= Rp.104.200.000
Metode Persentase (Percentage Method)
Data 1 Data 2 Data 3
Harga jual Rp. 100 jt Rp. 108 jt Rp. 98 jt
Penyesuaian 5% 0% 8%
Lokasi -1% 0% 0%
Ukuran 0% 0% -4%
% Kondisi pelengkap 0% 0% 0%
Mutu bangunan 0% -4% 0%
Total penyesuaian 4% -4% 4%
Nilai indikasi Rp. 104 jt Rp. 105.840 jt Rp.101.920 jt
Dengan cara pembebanan :
Nilai Pasar :
30% x Rp. 104 jt = Rp. 31.200.000
40% x Rp. 105.840 jt = Rp. 42.336.000
30% x Rp. 101.920 jt = Rp. 30.429.000
= Rp. 104.000.000
Teknik Berpasangan (Paired Comparison)
Penyesuaian dilakukan berdasarkan satu perbedaan dari pasangan propertiss pembanding yang dipasang-pasangkan.
Pendekatan Penilaian Aset (Biaya)
Dengan
mengunakan Metode Kalkulasi biaya, Nilai propertiss (Tanah dan
Bangunan) diperoleh dengan menganggap tanah sebagai tanah kosong, nilai
tanah dihitung dengan menggunakan metode perbandingan data pasar (market
data approach). Sedangkan nilai bangunan dihitung dengan metode
kalkulasi Biaya. Nilai pasar bangunan dihitung dengan menghitung biaya
reproduksi baru (RCN) bangunan pada saat penilaian dikurangi penyusutan.
Rumus Umum :
- Nilai Propertiss = Nilai Tanah + ( Biaya Reproduksi Baru (RCN)-Penyusutan)
Langkah-langkah yang diperlukan:
►
Hitung nilai tanah dengan perbandingan data pasar, dengan menganggap
tanh sebagai tanah kosong dan tersedia untuk dikembangkan sesuai dengan
prinsip Highest and Best Use
► Hitung biaya realisasi baru dari bangunan & prasarana
► Hitung semua penyusutan oleh semua penyebab (fisik, fungsional dan ekonomis)
► Kurangi biaya realisasi baru dengan besarnya penyusutan akan diperoleh nilai pasar bangunan
► Nilai pasar tanah di tambah nilai pasar bangunan sama dengan nilai propertiss dengan methode pendekatan biaya
Menghitung Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New)
Dalam menghitung biaya pengganti baru terdapat 4 macam metode yang dapat digunakan, yaitu
Metode survey kuantitas (quantity survey method)
Dalam menerapkan metode ini, penilai Propertiss wajib memperoleh data:
(1) biaya langsung, antara lain biaya persiapan lahan, biaya material, dan biaya tenaga kerja;
(2)
biaya tidak langsung, antara lain biaya survey, biaya perizinan, biaya
asuransi, biaya lain-lain (overhead cost), keuntungan, dan pajak; dan
(3) harga satuan yang digunakan, meliputi biaya bahan dan biaya upah;
Metode unit terpasang (unit inplace method)
Dalam
menggunakan Metode Unit Terpasang (Unit In Place Method), Penilai
Propertiss wajib menghitung estimasi biaya bangunan atau konstruksi
berdasarkan harga satuan unit terpasang
Methode meter persegi (square meter method)
Dalam menggunakan Metode Meter Persegi (Square Meter Method), Penilai Propertiss wajib:
(1)
menghitung estimasi biaya pembangunan dengan memperhatikan harga
kontrak atau biaya pembangunan dari propertiss pembanding yang sebanding
dan sejenis yang baru selesai dibangun dalam jangka waktu paling lama
satu tahun sejak Tanggal Penilaian (Cut Off Date);
(2) melakukan
penyesuaian terhadap data propertiss pembanding yang sebanding dan
sejenis, dalam hal terdapat perbedaan data secara signifikan antara
obyek penilaian dan propertiss pembanding yang sebanding dan sejenis
yang dapat mempengaruhi Nilai;
(3) melakukan penyesuaian estimasi
biaya pembangunan terhadap kecenderungan perubahan biaya pembangunan
pada tanggal kontrak atau tanggal konstruksi sampai dengan Tanggal
Penilaian (Cut Off Date); dan
(4) menghitung estimasi biaya
pembangunan yang dapat diambil dari biaya pembangunan propertiss
pembanding yang sebanding dan sejenis atau biaya pembangunan propertiss
yang baru selesai dibangun dalam jangka waktu paling lama satu tahun
sebelum Tanggal Penilaian (Cut Off Date), dalam hal biaya pembangunan
pada tanggal kontrak atau tanggal konstruksi tidak diketahui, sepanjang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-propertiss pembanding yang sebanding dan sejenis memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use);
-propertiss pembanding yang sebanding dan sejenis dalam kondisi pasar yang stabil; dan
-nilai lokasi (site value) dari propertiss pembanding yang sebanding dan sejenis dapat diketahui.
Metode Index biaya (Index method)
Dalam
menggunakan Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method), Penilai
Propertiss wajib mengalikan biaya pembangunan propertiss pembanding yang
sebanding dan sejenis dengan Indeks Biaya tertentu untuk menghasilkan
estimasi biaya pembangunan obyek penilaian.
Menghitung Penyusutan Bangunan/Depresiasi
Penyusutan
ialah pengurangan nilai dari biaya pembuatan baru. Dalam melakukan
penilaian dengan pendekatan Kalkulasi Biaya (Cost Approach), diperlukan
suatu tahapan yang cukup penting, yaitu memperkirakan besarnya
penyusutan atau depresiasi dari bangunan untuk dapat memperoleh nilai
pasar dari bangunan atau nilai pasar dari propertiss yang dinilai.
Depresiasi dari bangunan tidak hanya dipengaruhi oleh umur bangunan
saja, tetapi juga keadaan bangunan, walaupun bangunan dalam keadaan 100%
baru. Karena dalam penilaian yang kita tentukan ialah nilai bangunan
bukan biaya membangun baru bangunan. Ingat bahwa biaya membangun
bangunan tidak sama dengan nilai bangunan. Bangunan akan mempunyai nilai
bila bangunan tersebut mempunyai kegunaan bagi manusia.
Dalam menghitung penyusutan terdapat 3 macam metode yang dapat digunakan, yaitu
Terdapat 3 Macam Penyusutan/Depresiasi bangunan, yaitu :
Metode ekstraksi pasar
Metode ekstraksi pasar hanya dapat digunakan jika:
(1) harga jual propertiss pembanding yang berasal dari asosiasi penilai tersedia;
(2) propertiss pembanding yang digunakan wajib memiliki kriteria sebanding dan sejenis; dan
(3)
perhitungan nilai tanah dan/atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction
CostNew) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atas
propertiss pembanding dapat dilakukan dengan akurat.
Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode ekstraksi pasar ialah:
(1) memperoleh data transaksi atau penawaran propertiss pembanding dari asosiasi penilai;
(2) melakukan penyesuaian data transaksi atau penawaran propertiss pembanding;
(3)
menghitung nilai propertiss pembanding yang telah disusutkan
(depreciated cost of improvements) untuk propertiss yang terdiri atas
tanah dan bangunan serta prasarana lain dilakukan dengan cara
mengurangkan data transaksi atau penawaran propertiss pembanding dengan
nilai tanah propertiss pembanding;
(4) menghitung Biaya Reproduksi
Baru (Reproduction CostNew) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost
New) propertiss pembanding;
(5) menghitung penyusutan dengan cara
mengurangkan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction CostNew) atau Biaya
Pengganti Baru (Replacement Cost New) propertiss pembanding dengan nilai
propertiss pembanding yang telah disusutkan; dan
(6) mengkonversikan
penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi penyusutan
dengan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction CostNew) atau Biaya Pengganti
Baru (Replacement Cost New) propertiss pembanding.
Metode Umur Ekonomis
Dalam menghitung penyusutan dengan menggunakan metode
umur ekonomis, Penilai Propertiss wajib terlebih dahulu
memperoleh data sebagai berikut:
(1)
umur aktual propertiss dengan cara menghitung jumlah tahun sejak
propertiss selesai didirikan atau dibuat sampai dengan tanggal
penilaian;
(2) umur efektif dengan cara melakukan penyesuaian
terhadap umur aktual berdasarkan kondisi dan kegunaan propertiss, atau
sisa umur ekonomis propertiss dengan cara melakukan estimasi terhadap
sisa umur yang masih tersisa sebelum propertiss tidak dapat digunakan
atau dioperasikan secara ekonomis;
(3) umur ekonomis (economic life)
atau umur manfaat (useful life) dengan cara menghitung jumlah tahun
sejak propertiss didirikan atau dibuat sampai dengan estimasi waktu
propertiss tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis;
Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis ialah:
(1) menentukan umur ekonomis dan umur efektif obyek penilaian; dan
(2) menentukan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi umur efektif dengan umur ekonomis obyek penilaian.
Metode Breakdown
Dalam metode breakdown, penyusutan dikelompokkan kedalam
tiga bagian utama yaitu:
Kerusakan fisik (physcal deterioration)
contohnya rusak, lapuk, retak, mengeras atau kerusakan pada strukturnya
Prosedur perhitungan penyusutan berdasarkan kemunduran fisik (physical deterioration), antara lain:
(a)
kemunduran fisik (physical deterioration) yang tidak dapat diperbaiki
(incurable) didasarkan pada faktor umur, dihitung dengan cara membagi
umur efektif dengan umur ekonomis; atau
(b) kemunduran fisik
(physical deterioration) yang dapat diperbaiki (curable) didasarkan pada
faktor kondisi terlihat, dihitung dengan cara memperkirakan besaran
biaya perbaikan yang diperlukan.
Rumus umum menghitung depresiasi / penyusutan yang diakibatkan kerusakan fisik
Penyusutan fisik = (umur efektif / umur manfaat) X 100%
Keusangan Fungsional (functional obsolescence)
contohnya, perencanaan yang kurang baik, ketidakseimbangan yang berhubungan dengan ukuran, model, bentuk, umur dan lainnya
Perhitungan
penyusutan akibat keusangan fungsional (functional obsolescence)
dilakukan dengan cara menghitung estimasi besarnya biaya yang diperlukan
untuk membuat obyek penilaian berfungsi dengan optimal, atau
memperkirakan inefisiensi operasional.
Rumus umum menghitung depresiasi / penyusutan yang diakibatkan kemunduran fungsional
Kemunduran fungsional = % kemunduran fungsional X (100% - %penyusutan fisik)
Keusangan Ekonomis (economic obsolescence)
contohnya perubahan sosial, peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan lain yg membatasi peruntukan dan lain-lain.
Perhitungan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic obsolescence) dilakukan dengan memperhatikan hal-
hal, antara lain:
(a)
dalam hal obyek penilaian dapat diperjualbelikan, maka dihitung dari
besarnya nilai perbandingan harga penjualan pada saat sebelum terjadinya
keusangan ekonomis (economic obsolescence) dengan pada saat sesudah
terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence);
(b) dalam hal
obyek penilaian merupakan propertiss komersial, maka dihitung dari
besarnya penurunan pendapatan obyek penilaian dengan memperhatikan
penyebab penurunan pendapatan tersebut; dan
(c) dalam hal obyek
penilaian merupakan propertiss industri, maka dihitung dari besarnya
penurunan produksi obyek penilaian dengan memperhatikan penyebab
penurunan produksi tersebut.
Rumus umum menghitung depresiasi / penyusutan yang diakibatkan keusangan ekonomis
Keusangan ekonomis = % keusangan ekonomis X (100% - %penyusutan fisik)
Pendekatan Penilaian Aset (Pendapatan)
Pendekatan
Pendapatan (Income Approach) berdasarkan pada pola pikir hubungan
antara pendapatan dari propertiss dan nilai dari propertiss itu sendiri.
Nilai
dari propertiss tergantung pada kemampuan propertiss itu untuk
menghasilkan keuntungan. Metode ini dikenal juga sebagai metode
kapitalisasi karena pendapatan bersih yang dihasilkan oleh suatu
propertiss dikapitalisasi menjadi nilai kini melalui perhitungan
matematis yang disebut dengan kapitalisasi
Formula yang mendasari metode ini ialah
V = I/R Dimana, V= Nilai, I = Pendapatan, R= tingkat bunga
Dalam Pendekatan Pendapatan terdapat 4 metode:
1) Metode Diskonto Arus Kas(Discounted Cash Flow Method/Metode DCF);
2) Metode Kapitalisasi Langsung (Direct Capitalization Method);
3) Metode Penyisaan (Residual Technique Method); dan
4) Gross Income Multiplier (GIM).
Metode Diskonto Arus Kas
DCF
atau dikenal juga dengan metode Arus Kas yang didiskonto. Dimana arus
kas dapat lebih memberikan gambaran pendapatan suatu propertiss baik
sekarang maupun yang akan datang, dengan memperhatikan data-data masa
lampau. Metode DCF sangat sesuai untuk property yang menghasilkan
pendapatan dengan kondisi perekonomian yang tidak stabil. Proyeksi arus
kas sangat penting dalam penilaian untuk property yang menghasilkan
pendapatan, oleh karena itu diperlukan :
- Prinsip antisipasi (principle of anticipation)
- Penyesuaian seluruh data pasar
- Analisa data pasar secara cermat
- Data pasar harus akurat
- Jangka waktu proyeksi yang dapat dianggap memenuhi prediksi arus kas (umumnya 5 – 10 tahun)
Tahapan pekerjaan yang dilakukan pada metode ini ialah:
a) melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari obyek penilaian dan propertiss pembanding;
b) mengestimasi pendapatan kotor potensial (potential gross income) dengan memperhatikan, paling kurang:
1. keandalan asumsi yang digunakan;
2. data historis yang digunakan; dan
3. biaya sewa dan luas area bangunan.
c)
melakukan penjumlahan antara pendapatan lain-lain dan pendapatan kotor
potensial setelah dikurangi tingkat kekosongan dan potensi kehilangan
pendapatan (vacancy and collection loss) untuk memperoleh perkiraan
pendapatan kotor efektif (effective gross income);
d) menentukan biaya-biaya operasi (operating expenses), dengan memperhatikan, paling kurang:
1. keandalan asumsi yang digunakan;
2. data historis yang digunakan; dan
3. biaya perawatan bangunan.
e)
mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya-biaya operasional
untuk mendapatkan pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak;
f) menentukan Tingkat Diskonto;
g) menentukan prosedur pendiskontoan;
h) mendiskontokan pendapatan bersih operasi (net operating income) untuk mengestimasi indikasi Nilai obyek penilaian; dan
i)
dalam hal terdapat terminal value sebagai salah satu unsur pembentuk
indikasi Nilai, maka Penilai Propertiss dapat menggunakan tingkat
kapitalisasi terminal (terminal capitalization rate)dalam perhitungan
terminal value dengan mempertimbangkan.Tingkat Kapitalisasi pada periode
awal(Initial Capitalization Rate) yang merupakan tolok ukur untuk
memastikan besaran tingkat kapitalisasi terminal (terminal
capitalization rate).
Metode Kapitalisasi Langsung
Pada metode
ini Nilai obyek penilaian didapatkan dengan membagi proyeksi pendapatan
tahunan yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan dimasa yang
akan datang dengan Tingkat Kapitalisasi tertentu.
Langkah-langkah
yang wajib dilakukan dalam penggunaan metode kapitalisasi langsung
(direct capitalization method), paling kurang:
a) melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari obyek penilaian dan propertiss pembanding;
b) mengestimasi pendapatan kotor potensial obyek penilaian;
c) mengestimasi tingkat kekosongan dan potensi kehilangan pendapatan (vacancy and collection loss) dari obyek penilaian;
d)
melakukan pengurangan antara total pendapatan kotor potensial dengan
tingkat kekosongan dan potensi kehilangan pendapatan (vacancy and
collection loss) untuk memperoleh pendapatan kotor efektif (effective
gross income);
e) mengestimasi total biaya operasional yang terdiri dari biaya tetap, biaya variabel dan cadangan;
f)
melakukan pengurangan antara pendapatan kotor efektif (effective gross
income) dengan total biaya operasional untuk memperoleh pendapatan
bersih operasi;
g) menetapkan tingkat kapitalisasi; dan
h) mengkapitalisasikan pendapatan bersih operasi untuk mengestimasi indikasi Nilai obyek penilaian;
Metode Penyisaan
Pada
metode ini, nilai obyek penilaian didapatkan dengan mengkapitalisasi
komponen pendapatan yang merupakan bagian dari komponen propertiss,
antara lain tanah dan bangunan serta mesin dan peralatan. Melakukan
pengurangan antara pendapatan bersih operasi propertiss secara
keseluruhan dengan pendapatan tahunan (annual income) dari
komponen-komponen propertiss lainnya yang bukan obyek penilaian untuk
memperoleh komponen pendapatan obyek penilaian.
Teknik yang digunakan dalam metode penyisaan (residual technique method), ialah sebagai berikut:
a) Teknik Penyisaan Tanah (Land Residual Technique);
b) Teknik Penyisaan Bangunan (Building Residual Technique); dan/atau
c) Teknik Penyisaan Mesin dan Peralatan Bangunan (Building Equipment Residual Technique).
Dalam penerapan Teknik Penyisaan Tanah (Land Residual Technique), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) penentuan proyeksi pendapatan tahunan dari propertiss serta Tingkat Kapitalisasi;
b)
penentuan proyeksi pendapatan tahunan khusus yang dihasilkan oleh tanah
dengan cara mengurangkan proyeksi pendapatan tahunan propertiss secara
keseluruhan dengan proyeksi pendapatan tahunan yang dihasilkan oleh
propertiss selain tanah (bangunan, prasarana, mesin serta peralatan
lain);
c) propertiss selain tanah sebagaimana dimaksud dalam poin b)
dapat berupa propertiss yang telah ada ataupun berupa proyeksi apabila
dibangun/dikembangkan dalam hal memenuhi prinsip penggunaan terbaik dan
tertinggi dari tanah;
d) penentuan Tingkat Kapitalisasi khusus untuk tanah; dan
e)
mengkapitalisasikan proyeksi pendapatan tahunan dari tanah sebagaimana
dimaksud dalam poin b) dengan Tingkat Kapitalisasi tanah untuk
mendapatkan indikasi nilai tanah;
Dalam penerapan Penilai
Propertiss menggunakan Teknik Penyisaan Bangunan (Building Residual
Technique), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) penentuan proyeksi pendapatan tahunan dari propertiss serta Tingkat Kapitalisasi;
b)
penentuan proyeksi pendapatan tahunan khusus yang dihasilkan oleh
bangunan dengan cara mengurangkan proyeksi pendapatan tahunan propertiss
secara keseluruhan dengan proyeksi pendapatan tahunan yang dihasilkan
oleh propertiss selain bangunan (tanah, mesin serta peralatan lain);
c) penentuan Tingkat Kapitalisasi khusus untuk bangunan; dan
d)
mengkapitalisasikan proyeksi pendapatan tahunan dari bangunan
sebagaimana dimaksud dalam poin b) dengan Tingkat Kapitalisasi bangunan
untuk mendapatkan indikasi nilai bangunan;
Dalam penerapan
Teknik Penyisaan Mesin dan Peralatan Bangunan (Building Equipment
Residual Technique), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) penentuan proyeksi pendapatan tahunan dari propertiss serta Tingkat Kapitalisasi;
b)
penentuan proyeksi pendapatan tahunan khusus yang dihasilkan oleh mesin
dan peralatan bangunan dengan cara mengurangkan proyeksi pendapatan
tahunan propertiss secara keseluruhan dengan proyeksi pendapatan
tahunan yang dihasilkan oleh propertiss selain mesin dan peralatan
bangunan (tanah, bangunan dan prasarana);
c) penentuan Tingkat Kapitalisasikhusus untuk mesin dan peralatan bangunan; dan
d)
mengkapitalisasikan proyeksi pendapatan tahunan dari mesin dan
peralatan bangunan sebagaimana dimaksud dalam poin b) dengan Tingkat
Kapitalisasi mesin dan peralatan bangunan untuk mendapatkan indikasi
nilai mesin dan peralatan bangunan.
Metode Gross Income Multiplier
Pada
metode ini, nilai obyek penilaian didapatkan dengan mengkonversikan
Pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang mencerminkan dan
mewakili pendapatan tahunan dimasa yang akan datang dengan konstanta
tertentu.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penggunaan gross income multiplier method, paling kurang:
a) mengestimasi nilai jual dari propertiss yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian;
b) mengestimasi pendapatan kotor potensial dari propertiss yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian;
c)
membagi nilai jual propertiss sebanding dengan pendapatan kotor
potensial propertiss sebanding dan sejenis untuk memperoleh gross income
multiplier;
d) mengestimasi pendapatan kotor potensial obyek penilaian; dan
e)
mengalikan gross income multiplier dengan pendapatan kotor potensial
obyek penilaian untuk memperoleh indikasi Nilai obyek penilaian.
Pengertian Personal Properti
Menurut SPI 2007, Kepemilikan
lainnya dari suatu kepentingan selain real estat (realty) disebut
sebagai personal propertis dengan benda fisiknya yang disebut personalti
(personalty).
Personal propertis meliputi kepemilikan pada benda
berwujud atau tidak berwujud yang bukan merupakan real estat.
Benda-benda ini tidak secara permanen menjadi satu kesatuan dengan real
estat dan secara umum memiliki sifat dapat dipindahkan.
Pengertian Real Properti
Menurut
SPI 2007, pengertian real propertiss ialah hak perseorangan atau badan
untuk memiliki, dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah,
misalnya hak milik atau hak guna bangunan berikut pengembangan yang
melekat padanya. Misalnya tanah, bangunan dan saran pelengkapnya
Selain
itu, pengertian real propertis merupakan penguasaan yuridis atas tanah
yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah
tertentu), semua kepentingan (interest), dan manfaat (benefit) yang
berkaitan dengan kepemilikan real estat, real propertiss biasanya
dibuktikan dengan bukti kepemilikan (sertifikat atau surat-surat lain)
yang terpisah dari fisik real estat. Oleh karena itu, real propertiss
ialah suatu konsep nonfisik (atau konsep hukum).
propertiss jenis ini terdiri dari :
Berwujud
(Tangible), merupakan semua propertiss berwujud selain tanah, bangunan
dan sarana pelengkapnya. Contoh dari propertiss personal ini ialah mesin
jahit, kendaraan bermotor, perhiasan, barang-barang inventaris dll.
Tidak
Berwujud (Intangible). Propertiss ini dapat ditemui dalam bentuk saham,
uang, merk dagang, goodwill, merk dagang dan sejenisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan