Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah Januari

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset.

Panitia penghapusan merupakan satuan tugas (task force) yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa panitia penghapusan sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panitia pelelangan.

TUGAS PANITIA PENGHAPUSAN
1) Meneliti / memeriksa barang yang akan dihapus, meliputi : 
     a. Menginventarisir dan meneliti barang yang akan dihapus.
     b. Menilai kondisi fisik barang yang akan dihapus.
     c. Menetapkan perkiraan nilai limit terendah penjualan barang yang akan dihapus.
     d. Membuat berita acara penilaian / pemeriksaan.
2) Menyelesaikan kelengkapan administrasi usul penghapusan. 
3) Mengajukan usulan penghapusan kepada Kepala Kantor / Satuan Kerja selaku UPKPB. 
4) Mengkoordinasikan dengan KPKNL, apabila penghapusan BMN tersebut ditindaklanjuti dengan penjualan lelang. 
5) Menyusun laporan termasuk membuat berita acara hasil pelaksanaan tindak lanjut penghapusan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah, maka kami akan melaksanakan BIMTEK TATA CARA PENGHAPUSAN ASET yang diselenggarakan pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas


Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.    : (021) 22443223
HP.              : 0812-9437 7777
- WhatsApp  : 0812-9437 7777

Harga sewaktu-waktu dapat berubah


Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya

Latar Belakang

TATA CARA PENGHAPUSAN ASET DAERAH / BARANG MILIK NEGARA


DASAR HUKUM
  1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan No. SE-231/SJ/2008 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Keuangan. 
  2. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. KEP- 01/KN/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen KN Kepada Kepala Kanwil dan Kepala KPKNL di Lingkungan DJKN. 
  3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
PANITIA PENGHAPUSAN 
  1. Panitia penghapusan merupakan satuan tugas (task force) yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa panitia penghapusan sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panitia pelelangan. 
  2. Pembentukan Panitia Penghapusan : 
a. Tingkat Daerah Panitia penghapusan diusulkan oleh Kantor/Satuan Kerja selaku UPKPB, dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah selaku UPPB-W. b. Tingkat Kantor Pusat Panitia Penghapusan diusulkan oleh Kepala Bagian Umum/Kepala Bagian Perlengkapan selaku UPKPB, dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I selaku UPPB-E1.

PENGAJUAN USULAN PENGHAPUSAN 
Usulan penghapusan BMN diajukan secara hirarki, yaitu :
a. Panitia Penghapusan menyampaikan usul penghapusan BMN kepada Kepala Kantor / Satker selaku UPKPB.
b. Kepala Kantor / Satker selaku UPKPB menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Kepala Kanwil masing-masing selaku UPPB-W.

c. Kepala Kantor Wilayah selaku UPPB-W menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Pimpinan Unit Eselon I masing- masing selaku UPPB-E1.
d. Pimpinan Unit Eselon I selaku UPPB-E1 menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Menteri K/L c.q. Sekretaris Jenderal selaku UPPB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan