Panitia penghapusan merupakan satuan tugas (task force) yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa panitia penghapusan sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panitia pelelangan.
TUGAS PANITIA PENGHAPUSAN
1) Meneliti / memeriksa barang yang akan dihapus, meliputi :
a. Menginventarisir dan meneliti barang yang akan dihapus.
b. Menilai kondisi fisik barang yang akan dihapus.
c. Menetapkan perkiraan nilai limit terendah penjualan barang yang akan dihapus.
d. Membuat berita acara penilaian / pemeriksaan.
2) Menyelesaikan kelengkapan administrasi usul penghapusan.
3) Mengajukan usulan penghapusan kepada Kepala Kantor / Satuan Kerja selaku UPKPB.
4) Mengkoordinasikan dengan KPKNL, apabila penghapusan BMN tersebut ditindaklanjuti dengan penjualan lelang.
5) Menyusun laporan termasuk membuat berita acara hasil pelaksanaan tindak lanjut penghapusan.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah, maka kami akan melaksanakan BIMTEK TATA CARA PENGHAPUSAN ASET yang diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- Telp./Fax. : (021) 22443223
- HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Harga sewaktu-waktu dapat berubah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan