Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset maka kami akan melaksanakan Bimtek Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA) yang diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- Telp./Fax. : (021) 22443223
- HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Harga sewaktu-waktu dapat berubah
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya
ASET DAERAH / BARANG MILIK NEGARA
DASAR HUKUM
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan No. SE-231/SJ/2008 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Keuangan.
- Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. KEP- 01/KN/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen KN Kepada Kepala Kanwil dan Kepala KPKNL di Lingkungan DJKN.
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
- Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I (UPPB-E1). Unit Penatausahaan BMN pada tingkat Eselon I yang secara fungsional biasanya dilakukan oleh Kepala Biro Perlengkapan/Sekretaris Itjen/Kepala Badan.
- Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB). Unit Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja yang secara fungsional biasanya dilakukan oleh Kepala Subbagian Umum/Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. Penanggung jawab UPKPB adalah Kepala Kantor.
- Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah (UPPB-W). Unit Penatausahaan BMN pada tingkat kantor wilayah yang secara fungsional biasanya dilakukan oleh Kepala Bagian Umum. Penanggung jawab UPPB-W adalah Kepala Kantor Wilayah.
- Unit Penatausahaan Pengguna Barang (UPPB). Unit penatausahaan BMN pada tingkat K/L yang secara fungsional biasanya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
DOKUMEN PENDUKUNG
Usulan penghapusan BMN yang disampaikan harus melampirkan hasil penelitian dan penilaian Panitia Penghapusan yang dituangkan dalam suatu Berita Acara, dan ditandatangani oleh seluruh Panitia Penghapusan, serta diketahui oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja, dan dilengkapi dengan :
1. Lampiran Daftar Barang Milik Negara yang diusulkan untuk dihapus, yang memuat data :
a. Nama Barang Milik Negara.
b. Penggolongan dan Kodefikasi BMN.
c. Tahun Pembuatan dan Tahun Perolehan BMN.
d. Kondisi BMN.
e. Nilai limit terendah penjualan BMN.
f. Sebab-sebab / alasan-alasan penghapusan.
g. Harga Perolehan BMN (harga perolehan yang tercatat dalam BI Intrakomptabel dan BI Ekstrakomptabel).
2. Dokumen yang mendukung usul penghapusan, yaitu :
a. Alat Angkutan Darat Bermotor.
- Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
- Keterangan penelitian teknis kendaraan dari Dinas Perhubungan setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan darat bermotor apabila dijual.
b. Alat Angkutan Apung Bermotor.
- Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
- Surat keterangan dari Kepala Kantor / Satker bahwa penghapusan alat angkutan apung bermotor tersebut tidak mengganggu aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
- Keterangan penelitian teknis kendaraan dari Administrator Pelabuhan setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan apung bermotor apabila dijual.
c. Alat Angkutan Bermotor Udara.
- Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
- Keterangan penelitian teknis kendaraan dari Administrator Bandar Udara setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan apung bermotor apabila dijual.
- Surat keterangan dari Kepala Kantor / Satker bahwa penghapusan alat angkutan bermotor udara tersebut tidak mengganggu aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
d. Bangunan Gedung.
a. Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
b. Keterangan penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual.
c. Fotokopi Dokumen Penganggaran (DIPA).
- Dihapus Karena Akan Direkonstruksi.
- Dihapus Karena Terkena Planalogi Kota.
- Keterangan penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual.
- Fotokopi Peraturan Daerah tentang tata ruang wilayah dan penataan kota.
e. BMN Yang Hilang Karena Dicuri.
1) Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
2) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.
3) Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM).
f. BMN Yang Musnah Karena Terbakar.
1) Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
2) Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
3) Keterangan penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual (apabila masih dapat dijual).
g. BMN Yang Terkena Bencana Alam/Force Majeure.
1) Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
2) Keterangan dari Pejabat yang berwenang mengenai terjadinya bencana alam.
3) Keterangan penelitian teknis dari :
- Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual (apabila masih dapat dijual).
- Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat mengenai kondisi tanah.
3. Semua BMN yang diusulkan untuk dihapuskan, disertai foto BMN tersebut.
PENETAPAN NILAI LIMIT TERENDAH PENJUALAN
Penetapan nilai limit terendah penjualan BMN merupakan kewenangan Panitia Penghapusan, dengan metode :
a. Bangunan Gedung - Metode 1 (prioritas/dianjurkan) Keterangan penelitian Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual. - Metode 2 Harga perolehan bangunan gedung dikalikan dengan persentase kondisi fisik bangunan gedung hasil penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.
b. Kendaraan Bermotor - Metode 1 (prioritas/dianjurkan) Keterangan penelitian Teknis dari instansi terkait (Dinas Perhubungan, Administrator Pelabuhan/Bandara) setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum kendaraan bermotor apabila dijual. - Metode 2 Harga perolehan kendaraan bermotor dikalikan dengan persentase kondisi fisik hasil penelitian teknis kendaraan dari instansi terkait (Dinas Perhubungan, Administrator Pelabuhan/Bandara) setempat.
c. Barang Milik Negara Lainnya (Harga Perolehan di atas Rp 50.000.000,-) Ditetapkan oleh Panitia Penghapusan dengan memperhatikan kondisi fisik, teknologi yang digunakan, dan nilai ekonomis BMN tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan