Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

Pada tahap pelaksanaan APBD juga demikian, diperlukan konsistensi dalam penyelenggaraan sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengembangan sistem sistem akuntansi yang didasarkan pada pertimbangan aspek biaya dan manfaat (cost and benefit) serta ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi, terjamin kehandalan data aset dan persediaan, dihasilkannya pencatatan transaksi yang didukung dengan bukti yang cukup serta tercipta koordinasi diantara semua pihak yang terkait, khususnya koordinasi antara Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengelola Barang Milik Daerah dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Pada tahap pertanggungjawaban atau penyusunan LKPD, kebiasaan untuk menjadikan bendahara sebagai “sasaran” atas ketidaktepatan pertanggungjawaban dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang sering “dikambinghitamkan” atas keterlambatan penyajian laporan keuangan tidak dapat dibudayakan lagi. Seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBD tersebut harus ikut bertanggungjawab atas disajikannya LKPD yang tepat waktu dan andal.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah maka kami akan melaksanakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD pada:




Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 sampai 2020


Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD

Dasar Hukum :
  • UU NOMOR 01 TAHUN 2004 : tentang Perbendaharaan Negara;
  • PP NOMOR 58 TAHUN 2005 : tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 : tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011 : tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PERATURAN DAERAH KAB NOMOR 01 TAHUN 2011 : tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 01 TAHUN 2010 : Tentang Tatacara Penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya;
  • PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 49 TAHUN 2011 : Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
PEJABAT TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH :
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
  • Bendahara Umum Daerah (BUD);
  • Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD);
  • Pengguna Anggaran (PA);
  • Bendahara Penerimaan dan pembantu bendahara penerimaan;
  • Bendahara pengeluaran;
  • Bendahara pembantu dan pembantu bendahara.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD);
FUNGSI PPKD TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH :
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
  • BUDadalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
  • Kuasa BUDadalah Pejabat yang ditunjuk oleh PPKD selaku BUD untuk melaksanakan tugas yang dimiliki BUD.
FUNGSI PA/KPA TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH:
  • Pengguna Anggaran (PA)adalah kepala SKPD dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)adalah ditunjuk berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi dan atau rentang kendali, dan pertimbangan objektif lainnya.
  • Kepala SKPD selaku PA dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada KPA; konsekuensi dari pelimpahan tugas dan wewenang PA, apabila telah melimpahkan maka terdapat tugas rutin yakni menandatangani dokumen penatausahaan dan akuntansi yang harus dilaksanakan KPA; KPA dijabat oleh Pejabat struktural Esselon III.
  • Surat Perintah Membayar (SPM) apabila kepala SKPD memberikan kuasa atas penandatanganan SPM maka harus tetap dinyatakan “Atas Nama Kepala SKPD”.
FUNGSI BENDAHARA TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
  • Bendahara penerimaanadalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
  • Bendahara pengeluaranadalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan,membayarkan,menatausahakan, dan mempertanggungjawbkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
  • Bendaharaadalah PNS non struktural yang diusulkan dan ditunjuk oleh Kepala SKPD dan ditetapkan dengan keputusan Bupati dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara administratif kepada PA dan secara fungsional kepada BUD.
  • Bendahara pembantuditetapkan melalui keputusan Bupati atas usul kepala SKPD, dalam menyampaikan tanggungjawabnya harus melalui bendahara.
  • Pembantu bendaharaadalah pegawai yang mempunyai tugas untuk membantu bendahara dalam melaksanakan tugas kebendaharaan; jumlah pembantu bendahara disesuaikan dengan kebutuhan SKPD yang bersangkutan; penunjukan pembantu bendahara ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
DOKUMEN PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENERIMAAN
Dokumen yang digunakan pada prosedur penatausahaan bendahara penerimaan :
  1. Anggaran kas;
  2. DPA-SKPD;
  3. Buku kas umum penerimaan;
  4. Buku rekapitulasi penerimaan harian (RPH);
  5. Surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);
  6. Bukti penerimaan lainnya yang sah;
  7. Nota kredit/bukti setor;
  8. Buku simpanan/Bank;
  9. Perincian penerimaan per-rincian obyek;
  10. Register penerimaan kas.
  11. Surat ketetapan retribusi (SKR);
  12. Surat tanda setoran (STS);
DOKUMEN PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN
Dokumen yang digunakan pada prosedur penatausahaan bendahara pengeluaran terdiri atas :
  1. Anggaran kas;
  2. DPA-SKPD;
  3. SPD;
  4. Register SPD;
  5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP,GU,TU,LS;
  6. Register SPP;
  7. Surat Perintah Membayar (SPM) UP,GU,TU,LS;
  8. Register SPM;
  9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP,GU,TU,LS;
  10. Register SP2D;
  11. Berita acara pemeriksaan kas;
  12. Register penutupan kas;
  13. Perincian pengeluaran perincian obyek;
  14. Kartu pengendalian kredit anggaran;
  15. Laporan pertanggungjawaban pengeluaran;
  16. Surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran.
  17. Buku kas umum Pengeluaran;
  18. Buku Kas Umum pengeluaran pembantu;
  19. Buku pembantu simpanan/Bank;
  20. Buku pembantu Panjar;
  21. Buku pembantu pajak;
PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
  • Surat permintaan pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
  • Berdasarkan SPD bendahara pengeluaran mengajukan SPP dalam rangka permohonan penerbitan SPM kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD yang telah menguji kelengkapan dan kebenaran SPP yang diajukan bendahara pengeluaran.
  • SPP yang diajukan bendahara pengeluaran terdiri dari :
  1. SPP uang persediaan (SPP-UP);
  2. SPP ganti uang (SPP-GU);
  3. SPP tambahan uang (SPP-TU);
  4. SPP langsung (SPP-LS).
PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
  • SPM adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
  • Proses ini dimulai dengan pengujian atas SPM yang diajukan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannya.
  • Pengujian berikutnya adalah melihat kesesuaian DPA-SKPD yang terkait serta batas jumlah dalam SPD yang terkait, apabila telah dinyatakan lengkap, maka PPK-SKPD akan membuat rancangan SPM untuk diotorisasi.
  • SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
  • Setelah tahun anggaran berakhir, PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
  • SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Kuasa BUD berdasarkan SPM.
  • Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh PA/KPA agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagudan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
  • Apabila telah dinyatakan lengkap, maka Kuasa BUD akan menerbitkan SP2D yang sudah disahkan apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kuasa BUD.
  • Apabila dinyatakan belum lengkap, maka Kuasa BUD membuat Surat penolakan penerbitan SP2D kepala PA/KPA agar menyempurnakan SPM.
  • SP2D diserahkan kepada Bank, bendahara pengeluaran atau rekanan pihak ketiga untuk dicairkan di Kas Umum Daerah pada Bank yang ditunjuk sebagai Kas Umum Daerah.
  • SP2D adalah spesifik, artinya satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM saja.
PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
  • Pelaksanaan belanja yang dilakukan untuk melaksanakan suatu kegiatan, wajib dipertanggungjawabkan oleh PPTK secara tepat waktu dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiataan yang terkait.
  • PPTK memberikan dokumen penggunaan anggaran kepada bendahara pengeluaran sebagai dasar bagi bendahara pengeluaran untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
LANGKAH TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
  • PPTK mengajukan permohonan dana melalui Nota Pencairan Dana (NPD) untuk melaksanakan kegiatan tertentu kepada PA/KPA.
  • Berdasarkan permohonan tersebut PA/KPA memberikan memo persetujuan kepada bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan sejumlah dana yang dimaksud. Kemudian bendahara pengeluaran mengeluarkan dana sejumlah persetujuan yang diberikan PA/KPA kepada PPTK.
  • Dalam proses pelaksanaan kegiatan, PPTK wajib mengarsipkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengeluaran belanja untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya PPTK memberikan dokumen-dokumen pelaksanaan belanja sebagai dasar bendahara pengeluaran dalam melakukan pertanggungjawaban belanja.
  • Bendahara pengeluaran berdasarkan dokumen yang diberikan oleh PPTK, mencatat pelaksanaan belanja kedalam pembukuan.
  • Dalam pelaksanaannya, tidak semua dokumen pembukuan digunakan secara bersamaan untuk membukukan satu transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
  • Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembukuan adalah :
– SP2D UP/GU/TU/LS;
– Bukti transaksi yang sah dan lengkap;
– Dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
PERTANGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA
  • Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan SPJ-UP,GU,TU,LS kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD; dan
  • Secara fungsional wajib mempertanggungjawabkan SPJ-UP,GU,TU,LS kepada PPKD selaku BUD, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup :
– Buku kas umum pengeluaran;
– Ringkasan pengeluaran per-rincian obyek;
– Bukti penyetoran PPN/PPh;
– Register penutupan kas;
– Berita pemeriksaan kas;
– Laporan penutupan kas bulanan.
  • Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.
  • Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setor sisa uang persediaan.
AKUNTANSI –SKPD
  • Kegiatan akuntansi pada SKPD meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, aset dan selain kas.
  • Proses tersebut dilaksanakan oleh PPK-SKPD berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara.
  • PPK-SKPD melakukan pencatatan transaksi pendapatan pada Jurnal khusus pendapatan, transaksi belanja pada jurnal khusus belanja serta transaksi aset dan selain kas pada jurnal umum.
  • Secara berkala, PPK-SKPD melakukan posting pada buku besar dan secara periodik menyusun neraca saldo sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan, yang terdiri dari :
– Laporan realisasi anggaran (LRA);
– Neraca;
– Laporan Operasional (LO);
– Laporan perubahan ekuitas (LPE);
– Catatan atas laporan keuangan (CALK).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan