Bimtek Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri. Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun. Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Tata Cara Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah maka kami akan melaksanakan Bimtek “Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- Telp./Fax. : (021) 22443223
- HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Harga sewaktu-waktu dapat berubah
Info Bimtek dan Diklat Klik disini
Bimtek Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah
Catatan :
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah telah diatut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menetapkan bahwa untuk membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima Hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan pinjaman atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Pemerintah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Dasar hukum Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus